Tentang Kami

Komite Nasional Indonesia Untuk UNESCO (KNIU)

Komite Nasional Indonesia Untuk UNESCO (KNIU)

Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan komunikasi dalam kerangka program UNESCO. Tanggung jawab KNIU meliputi:

  • Bekerja sama dengan UNESCO untuk mengembangkan pendidikan, ilmu pengetahuan, budaya dan komunikasi di Indonesia

  • Meningkatkan partisipasi Indonesia dalam urusan internasional, khususnya di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, budaya, dan komunikasi

  • Berpartisipasi dalam penyusunan program dan kegiatan UNESCO dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional dan internasional

KNIU diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0257/P/1977, yang menetapkan KNIU sebagai penerus Institut Nasional Indonesia untuk UNESCO. KNIU terdiri dari Komisi Paripurna, Komisi Harian, dan Sekretariat. Dipimpin oleh seorang Ketua Harian yang diangkat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. KNIU juga memiliki Biro Kerjasama Luar Negeri di dalam Sekretariatnya, yang bertanggung jawab untuk mengoordinasikan kerjasama internasional di bidang pendidikan, sains, budaya, dan komunikasi.

 Sepanjang sejarahnya, KNIU telah memainkan peran kunci dalam memajukan pendidikan, ilmu pengetahuan, budaya dan komunikasi di Indonesia serta memperkuat kehadiran Indonesia di dunia internasional. Beberapa peristiwa penting dalam sejarah KNIU antara lain keanggotaan Indonesia di UNESCO pada tahun 1950, pembentukan Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO pada tahun 1952, dan pengangkatan Drs. Soepojo Padmodipoetro sebagai Ketua Harian pertama KNIU pada tahun 1977. KNIU juga terlibat dalam inisiatif seperti UNESCO Associated Schools Project Network dan Education for Sustainable Development.